Langsa – Pada hari Rabu, 08 Oktober 2025, personel Sat Samapta Polres Langsa melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan pemeliharaan kamtibmas di wilayah hukum Polres Langsa.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri serta mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi, dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan gangguan kelancaran lalu lintas (guantibcarlantas).
Selain melakukan pengaturan arus kendaraan, personel juga memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas demi terciptanya Keamanan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (KAMTIBCARLANTAS) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Langsa.